Tugas dan Fungsi Pengelolaan Sekolah
A. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah secara umum berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).
1. Kepala Sekolah selaku pemimpin mepunyai tugas :
a. Menyusun perencanaan
b. Mengorganisasikan kegiatan
c. Mengarahkan kegiatan
d. Mengkoordinasikan kegiatan
e. Melaksanakan kegiatan
f. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g. Menentukan kebijaksanaan
h. Mengadakan rapat/ pertemuan
i. Mengambil keputusan
j. Mengatur proses belajar mengajar
k. Mengatur administrasi :
1) Kantor
2) Siswa.
3) Pegawai
4) Perlengkapan
5) Keuangan
l. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
m. Mengatur Hubungan Sekolah dengan Masyarakat dan dunia usaha
2. Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
d. Pengkoordinasian
e. Pengawasan
f. Kurikulum
g. Kesiswaan
h. Kantor
i. Kepegawaian
j. Perlengkapan
k. Keuangan
l. Perpustakaan
m. Laboratorium
3. Kepala Sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
a. Kegiatan pembelajaran
b. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan / bimbingan karir
c. Kegiatan ekstrakurikuler
d. Kegiatan ketatausahaan
e. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha dalam melaksanakan tugas Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil-Wakil Kepala Sekolah
B. Wakil Kapala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sintang membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
1. Menyusun perencanaan dan membuat program kegiatan serta pelaksanaannya
2. Pengorganisasian, ketenagaan
3. Pelaksanaan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
6. Penilaian
7. Identifikasi dan pengumpulan data
8. Penyusunan laporan-laporan
1. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
a. Menyusun Program Pembelajaran.
b. Menyusun pembagian tugas guru.
c. Menyususn jadwal pelajaran.
d. Melakukan pengecekan kehadiran guru dalam kegiatan mengajar setiap jam pelajaran.
e. Menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam KBM dengan cara menghadirkan invaler berserta tugasnya.
f. Mengatur pengadaan dan pengelolaan daftar hadir guru dalam proses pembelajaran.
g. Menyusun jadwal evaluasi belajar.
h. Menyusun pelaksanaan Ujian Nasional (UAN).
i. Menetapkan kreteria persyaratan naik kelas / tidak naik kelas.
j. Menetapkan jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Rapor) dan pemeberian Ijazah serta Surat Tanda Lulus.
k. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan perangkat/ administrasi pembelajaran.
l. Membantu pengadaan administrasi guru, wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusan kurikulum.
m. Menyediakan buku kemajuan kelas.
n. Mengatur pengadaan bahan laporan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar dan urusan kurikulum.
o. Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
p. Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran.
2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Pembinaan Kesiswaan (OSIS).
b. Melaksanakan Bimbingan, Pengarahan dan Pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
d. Membina dan melaksanakan koordnasi keamanan, dan kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS.
f. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OSIS.
g. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OSIS dalam berorganisasi serta memantau realisasi kegiatannya.
h. Memberikan bantuan secara aktif dalam realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan realisasi kegiatannya
i. Menyusun Progaram dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
j. Melaksanakan Pemilihan calon siswa Teladan dan calon siswa penerima bea siswa.
k. Mengadaka pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
l. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
m. Mengatur / mengurus mutasi siswa
3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Massa (HUMAS)
Wakil Urusan Humas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Humas
b. Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan baik antara sekolah dengan Komite Sekolah
d. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah
e. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan antara sekolah dengan orang tua / wali murid
f. Membina hubungan baik antar sesama personal sekolah, siswa dengan personal sekolah dan antarsesama siswa di sekolah
g. Mengkoordinasikan segala aspek dari setiap urusan / bidang ang akan diinformaskan kepada orang tua / wali atau Dinas Instansi lain baik negeri maupun swasta.
h. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat
i. Melayani pelayanan terhadap Tamu Dinas, yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Siswa dan warga sekolah pada umumnya.
j. Menengani surat-surat undangan dinas baik kedalam maupun keluar
k. Menunjukkan guru untuk menjadi notulis dalam rapat Dinas an rapat persekolahan lainnya serta mempersiapkan / menyimpan Buku Notulen Rapat.
l. Membuat konsep-konsep Surat Dinas dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan urusan Humas serta mengarsipkannya.
m. Menjalin kerjasama kemitraaan antara sekolah dengan instansi lain.
n. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar sekolah guna peningkatan pendidikan
o. Melaksanakan pemanggilan kepada orang Tua / Wali Siswa bagi siswa yang tidak masuk sekolah dan atau melakukan pelanggaran, tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas, Guru BK, dan guru bidang studi.
p. Turut serta memantau prestasi guru dan personal sekolah lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan pendanaannya
q. Turut serta memantau prestasi siswa dan membuat rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan siswa
r. Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua/ wali siswa
s. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan massa secara berkala.
4. Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana dan Prasarana
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
b. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
c. Mengadministrasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah.
d. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pembelajaran.
e. Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung ,ruangan, halaman, kebun, meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
f. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
g. Menyusun laporan pelaksanaan Urusan / bidang Sarana dan Prasarana secara berkala
C. Ketua Bidang
1. Ketua Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi
Ketua bidang pengolahan data dan evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam menangani kegiatan-kegiatan berikut :
a. Mendata Program Pembelajaran
b. Mendata pembagian tugas
c. Membantu menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam proses pembelajaran dengan cara menghadirkan invaler beserta tugasnya.
d. Mendata dan mengolah / mengevaluasi hasil belajar tiap akhir semester
e. Mendata pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN)
f. Mendata siswa yang naik kelas atau tidak naik kelas
g. Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui dan atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan proses pembelajaran atau pelaksanaan kurikulum
h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
2. Ketua Bidang Pelayanan Pembelajaran
Ketua Bidang Pelayanan Pembelajaran mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Progam Pembelajaran.
b. Menyusun Pembagian Tugas guru.
c. Menyusun jadwal pelajaran.
d. Bersama staf lainnya melakukan pengecekan kehadiran guru dalam proses pembelajaran pada setiap jam pelajaran.
e. Bersama staf lainnya menanggulangi kelas yang gurunya tidak hadir dalam proses pembelajaran dengan cara menghadirkan invaler berserta tugasnya.
f. Pengatur pengadaan dan pengelolaan daftar hadir guru dalam proses pembelajaran.
g. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolaha Data dan Evaluasi menerapkan kreteria persyaratan naik / tidak naik kelas.
h. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan data dan evaluasi menyusun jadwal evaluasi belajar.
i. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan evaluasi menyusun pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN).
j. Bersama-sama Wakasek Urusan Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi membuat penerimaan / pemberian Buku Raport dan STTB.
k. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Silabus Pembelajaran.
l. Membantu pengadaan administrasi guru dan atau wali kelas yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusankurikulum.
m. Menyediakan Buku Absen dan Buku Kemajuan Kelas.
n. Mengatur pengadaan bahan laporan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pembelajaran dan urusan kurikulum.
o. Bersama-sama Wakasek Kurikulum dan Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui dan atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan proses pembelajaran dan atau pelaksanaan kurikulum.
p. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
3. Ketua Bidang Sistem Informasi dan management
Ketua Bidang sistem informasi dan menagement mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas menyusun program kerja Humas.
b. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas memberikan penjelasan tentang kebijakan Sekolah situasi dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
d. Membina hubungan baik antara sesama personal sekolah, siswa dengan personal, Sekolah dan antarsesama siswa.
e. Menangani pelayanan terhadap tamu dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah , guru, siswa atau personal lainnya.
f. Menangani Surat / Undangan Dinas baik kedalam maupun keluar.
g. Membuat Konsep-konsep surat untuk rapat Dinas, dan rapat lainnya serta mengarsipkan.
h. Menyerap segala informasi baik dari dalam sekolah maupun dari luar, guna peningkatan mutu pendidikan
i. Melaksanakan pemanggilan kepada orang tua siswa / wali bagi siswa yang tidak masuk sekolah atau melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas dan guru BK seta guru mata pelajaran.
j. Menyusun Laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua/wali siswa
k. Menyusun Laporan pelaksanaan hubungan Massa secara berkala.
4. Ketua Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ketua Bidang Peningkatan da Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakil Urusan Humas dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Berama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas menyusun program kerja Humas.
b. Bersama-sama Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Humas memberikanpenjelasan tentang kebijakan sekolah, situasi dan perkembangan sekolah dengan pendelegasian Kepala Sekolah.
c. Membantu mengatur dan menyelenggarakan hubungann baik antara Sekolah dengan Komite.
d. Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat demi kemajuan sekolah.
e. Membina hubungan baik antar sesama peresonal sekolah, siswa dengan personal dan antar sesama siswa.
f. Mengkordinasikan segala aspek dari setiap urusan / bidang yang akan diinformasikan kepada orang tua / wali siswa atau instansi lain baik negeri maupun swasta.
g. Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
h. Membantu menangani pelayanan terhadap Tamu Dinas yang berkepentingan dengan Kepala Sekolah, Guru, Siswa atau personal sekolah pada umumnya.
i. Bersama-sama Wakasek Urusan Humas menunjuk guru yang menjadi Notulis dalam rapat Komite / Orang Tua Siswa serta mengarsipkan dan menyimpan Buku Notulen Rapat.
j. Menjalin kerjasama kemitraan antar sekolah dengan Instansi lain guna kemajuan sekolah.
k. Menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar lingkungan sekolah
l. Menyerap segala informasi baik dari sekolah maupun luar sekolah guna peningkatan mutu pendidkan.
m. Melakukan pemanggilan kepada orang tua / wali siswa bagi siswa yang tidak masuk sekolah atau melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, bekerjasama dengan wali kelas, guru BK dan guru Umum.
n. Turut serta memantau persentasi guru dan personal sekolah lain serta membuat rekapitulasinya guna kepentingan penilaian kinerja pegawai dan pendanaanya.
o. Turut serta memantau prestasi siswa dan mebuat rekapitulasinya guna peningkatan disiplin serta pembinaan dan pembimbingan siswa.
p. Menyusun laporan pelaksanaan pendidikan kepada orang tua siswa.
q. Menyusun laporan pelaksnaan hubungan massa secara berkala.
5. Ketua Bidang Organisasi
Ketua Bidang Organisasi mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program pembinaan kesiswaan / Organisasi Intra Sekolah (OSIS).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan penegendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalanya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dan pemilihan pengurus OSIS.
f. Melakukan pembinaan dan pembimbingan pengurus OSIS dalam berorganisasi serta mementau realisasi kegiatannya.
g. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan memberikan bantuan secara aktif dalam realisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan relisasi kegiatannya.
h. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
i. Mengadakan pemilihan calon siswa teladan / berprestasi / penerima bea siswa.
j. Mengadakan pemilihan / penunjukkan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
k. Menyusun laboran pelaksanaan kegiatan secara berkala.
6. Ketua Bidang Tata Tertib
Ketua Bidang Tata Tertib mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Kesiswaan menyusun program kerja kesiswaan / Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ).
b. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dan tata tertib siswa serta menanggulangi segala kendalannya.
d. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan dan kekeluargaan.
e. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
f. Memberikan bantuan secara aktif dalam relisasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dan realisasi kegiatan.
g. Menyusun Program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
h. Bersama-sama dengan Wakasek Urusan Kesiswaan dan Bidang Organisasi mengadakan pemilihan siswa untuk mwakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
7. Ketua Bidang Sarana Gedung dan Lingkungan
Ketua Bidang sarana Gedung dan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Sarana Prasarana dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana menyusun Rencana Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
b. Mengadministrasikan pemberdayaan sarana dan prasarana sekolah.
c. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam pengelolaan alat-alat dan bahan-bahan Gedung dan lingkungan sekolah.
d. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi gedung, ruangan, meubeler, kebun sekolah, serta sarana lainnya.
e. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana sekolah (barang habis pakai atau tidak habis pakai) serta peningkatan tetib administrasi lainnya.
f. Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala.
8. Ketua Bidang Sarana Pembelajaran
Ketua Bidang Sarana Pembelajaran mepunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Waka sek Urusan Sarana Prasarana Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana menyusun Program Kerja dan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran
b. Mengatur pengadaan denah-denah, Organigram, papan data, kohor, atribut, label-Label, dan sebagainya.
c. Mengadmnistrasikan, menata dan pendayagunaan sarana dan prasarana pembelajaran.
d. Mengelola alat-alat peraga , sumber relajar dan alat-alat pembelajaran
e. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur dan mengkoordinasikan alat-alat dan sarana prasarana untuk memperlancar proses pembelajaran.
f. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarana dan prasarana pembelajaran (barang habis / tidak habis pakai) serta pengadministrasikan dan sebagainya.
g. Menyusun Laporan kegiatan secara berkala.
D. G u r u
Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab melaksanakan proses belajar dan mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :
a. Membuat / menyusun Program Pembelajaran
1) Program Tahunan
2) Program Semester
3) Menyusun Silabus
4) Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran
5) Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
c. Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar
d. Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
e. Melaksanakan Analisis Hasil Belajar
f. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
g. Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar
h. Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar
i. Melakukan invosi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar siswa
j. Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan
k. Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum
l. Melaksanakan tugas terentu di sekolah
m. Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya
n. Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS)
o. Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina
p. Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
q. Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keIndahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar
r. Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai
s. Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat
t. Mematuhi kode etik profesional guru
u. Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.
E. Wali Kelas
Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
a. Pengelola kelas
b. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
c. Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
1) Denah tempat duduk siswa
2) Papan Absen siswa
3) Daftar Pelajaran di kelas
4) Daftar Piket Kelas,
5) Struktur Organisasi Pengurus Kelas
6) Tata Tertib siswa di kelas,
7) Buku Kemajuan Belajar.
8) Buku Mutasi Kelas.
9) Buku Peta Kelas
10) Buku Inventaris barang-barang di kelas
11) Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
12) Buku Rapor
13) Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas
d. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
e. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam mel;aksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
f. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
g. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti Upacara Bendera, Ceramah, Pertandingan dan kegiatan lainnya.
h. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
i. Melakukan Home Visit (kujungan ke rumah / oang tua) atau kelauarganya.
j. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
k. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
l. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
m. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
F. Koordinator- koordinator
1. Koordinator Matemaika
Koordinaor Matematika mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Urusan Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program kegiatan mata pelajaran Matematika dilengkapi dengan alat peraga dan bahan.
b. Mengajukan usul dan saran pembagian tugas megajar mata kelompok mata pelajaran Matematika kepada bidang pelayanan pembelajaran melalui Wakasek Kurikulum.
c. Melaksanakan pengamanan sarana dan prasarana pembelajaran matematika.
d. Merekrut siswa yang berpotensi dibidang matematika untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan Prestasi Akademik
e. Meningkatkan gairah siswa terhadap belajar dan atau penguasaan materi pelajaran matematika.
f. Mengajukan saran dan usul secara tertulis atau lisan kepada pimpinan sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi siswa dibidang matematika.
g. Menggiatkan latihan untuk mengikuti lomba bidang studi matematika.
h. Membuat laporan tertulis secara rutin tiap bulan baik tentang data maupun kegiatan dibidang pelajaran matematika.
2. Koordinator IPA ( Fisika, Kimia dan Biologi )
Koordinator IPA mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun pembelajaran serta kegiatan Mata Pelajaran IPA (Fisika, Kimia dan Biologi) yang disertai dengan alat, bahan dan fasilitas yang diperlukan
b. Mengajukan usul dan saran dalam pembagian tugas mengajar kelompok Mata Pelajaran IPA, kepada Bidang Pelayanan Pembelajaran.
c. Menyusun Program Kegiatan Laboratorium IPA dilengkapi dengan bahan dan alat praktikumnya.
d. Merekrut siswa yang berpotensi di bidang saint / IPA untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan Prestasi Akademik.
e. Melakukan pengamanan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium.
f. Meningkatkan gairah siswa dalam belajar / penguasan materi pelajaran IPA melalui penelitian, percobaan / eksprimen di Laboratorium.
g. Mengatur dan membuat jadwal penggunaan laboratorium IPA.
h. Mengajukan saran dan usul secara tertulis maupun lisan kepada pimpinan sekolah mengenai kondisi Laboratorium atau kepada yang didelegasikan.
i. Membuat Laporan tertulis secara rutin tentang keadaan alat dan bahan serta kegiatan-kegiatan praktek di Laboratorium.
3. Koordinator IPS (Ekonomi, Sosiologi, Kewarganegaraan, Sejarah dan Geografi)
Koordinator IPS mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan Wakasek
Kurikulum dalam kegiatan-kegiatan berikut :
a. Menyusun program kegiatan Mata Pelajaran IPS (Ekonomi, Akuntansi, Sosiologi, Kewarganegaraan, sejarah dan Geografi) dilengkapi dangan media dan fasilitas pembelajaran yang diperlukan.
b. Mengajukan saran / usul pembagian tugas mengajar kelompok mata pelajaran IPS Kepada ketua bidang pelayanan pembelajaran melalui wakasek urusan kuriKulum.
c. Merekrut siswa yang berpotensi di bidang IPS untuk dikoordinasikan dengan koordinator Peningkatan Prestasi Akademik.
d. Menyusun Program kegiatan penelitian IPS dilengkapi dengan alat, media, bahan-bahan Melakukan pengamanan sarana / peralatan serta media pembelajaran IPS.
e. Meningkatkan gairah siswa dalam belajar / penguasaan materi pelajaran IPS melalui kegiatan penelitian, percobaan dan eksprimen.
f. Mengatur pembagian jadwal pengunaan alat dan bahan.
g. Mengajukan usul / saran kepada pimpinan sekolah mengenai alat, media dan bahan kepada yang didelegas.
h. Membuat laporan tertulis secara rutin tentang data maupun kegiatan yang dilakukan.
4. Koordinator Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris)
Koordinaor Bahasa mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan koordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurkulum dalam Kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program kegiatan pengajaran bahasa yang dilengkapi dengan media alat-alat bantu mengajar.
b. Mengajukan usul dan saran pembagian tugas mengajar kelompok mata pelajaran bahasa kepada ketua bidang pelayanan pembelajaran
c. Merekrut siswa yang berpotensi di bidang bahasa untuk dikoordinasikan dengan Koordinator Peningkatan Prestasi Akademik
d. Melakukan pengamanan sarana dan prasarana yang ada
e. Meningkakan gairah belajar siswa / penguasaan materi pelajaran melalui kegiatan dalam pembelajaran
f. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan sekolah, demi perbaikan proses Pembelajaran
g. Membuat Laporan tertulis secara berkala tentang kegiatan yang dilakukan.
5. Koordinator Peningkatan Prestasi dan Akademik
Koordiator Peningkatan Prestasi Akademik mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Peningkatan Prestasi Akademik setiap tahunnya.
b. Melaksanakan saringan siswa yang berprestasi dibidang MIPA dan IPS maupun Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam kegiatan Olimpiade, bekerjasama dengan guru mata pelajaran terkait.
c. Meningkatkan gairah belajar siswa berhubungan dengan mata pelajaran, melalui Penelitian, percobaan / eksprimen baik di Laboratorium maupun di lapangan.
d. Mengajukan saran dan usul secara lisan / tertulis kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan.
e. Membuat laporan tertulis secara rurtin / tiap bulan tentang data dan kegiatan.
6. Koordinator Perpustakaan dan Budaya Baca
Koordinator Perpustakaan dan Budaya Baca mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program kegiatan Perpustakaan dan Budaya Baca
b. Melaksanakan pengamanan sarana / peralatan yang ada di perpustakaan
c. Meningkatkan gairah baca siswa serta kunjungan perpustakaan
d. Menyusun perencanaan pengadaan pengadaan buku Perpustakaan
e. Meningkatkan kegiatan pelayanan di perpustakaan
f. Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan buku serta bahan pustaka.
g. Melaksanakan inventarisasi dan menata administrasi bahan perpustakaan
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan tentang sesuatu yang penting demi Pengembangan / peningkatan perpustakaan melalui yang didelegasikan.
i. Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan tentang perkembangan perpustakaan.
7. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Penyusunan Program Kerja Bimbingan dan Konseling / bimbingan parir.
b. Berkoordinasi dengan Wali Kelas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi Siswa tentang kesulitan belajar.
c. Memberikan pelayanan Konseling lepada siswa agar lebih meningkatkan prestasinya dalam belajar.
d. Memberi Bimbingan Karir kepada siswa agar mereka mampun mengembangkan diri untuk dapat melanjutkan pendidikan secara tepat sesuai bakat dan minatnya.
e. Memberikan bantuan kapada siswa agar mereka paham terhadap dirinya dan lingkungannya serta pemecahan kesulitan yang mereka hadapi.
f. Memberikan pertimbangan dan saran kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lapangan pekerjaan yang sesuai pada masa depan
g. Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
h. Menyusun statisik hasil penilaian bimbingan penyuluhan / bimbingan karir.
i. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar praktik atau pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.
j. Menyusun Laporan Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan Karir.
8. Koordinator Keimanan dan Ketaqwaan (IMTAQ)
Koordinator IMTAQ membantu bertugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Progam Kerja Pembinaan Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya
b. Melakukan dan mengawasi kegiatan pembinaan IMTAQ masing-masing Agama dan Kepercayaannya
c. Mengkoordinasikan pembagian tugas pengawasan dengan Wali Kelas
d. Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta alat/ fasillitas yang ada
e. Meningkatkan gairah anak dalam kegiatan Baca AL-QUR’AN bagi siswa Muslim.
f. Merencanakan pengadaan alat dan sarana serta prasarana Ibadat, seperti Al-Qur’an serta buku lain yang bernuansa pembinaan keagamaan
g. Mengabsensi siswa dalam mengikuti kegiatan-kegiatan bekerjasama seluruh pembina yang telibat.
h. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah atau kepada yang didelegasikan mengenai hal-hal yang perlu perbaikan.
i. Membuat Laporan tertulis atas segala kegiatan yang telah dilaksanankan.
9. Koordinator Lingkungan Hidup
Koordinator Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan ber koordinasi dengan Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana Sekolah dalam kegiatan-kegiatn sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana Prasarana Sekolah menyusun rencana kebutuhan sekolah.
b. Menata administrasi inventarisasi dan pendayagunaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
c. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana mengatur kegiatan kebersihan, keamanan, keindahan, keteraturan, lingkungan sekolah.
d. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarana dan Prasarana Sekolah melakkan pemeriksaan /pengecekan barang-barang / alat/ meubeler yang ada baik / rusak untuk dilaporkan setiap bulannya.
e. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kebutuhan barang-barang (barang habis pakai / tidak habis pakai) serta peningkatan pengadministrasiannya
f. Mengkoordinasikan pengawasan dengan Wali Kelas terhadap barang di kelas.
g. Melakukan pengamanan terhadap sarana dan prasarana sekolah pada umumnya.
h. Menyampaikan himbauan tertulis atau lisan kepada siswa untuk menjaga dan memelihara segala barang-barang milik negara.
i. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan sekolah mengenai kegiatan pemeliharaan / perbaikan sarana / barang yang rusak atau pengadaan barang yang diperlukan mendesak.
j. Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
10. Koordinator Rumah Tangga
Koordinator Rumah Tangga Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan para wakil Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
a. Bersama-sama Wakasek Urusan Sarpras, menyusun rencana kebutuhan sarpras.
b. Mengadministrasikan pendayagunaan sarpra sekolah
c. Menelola Pembiayaan Rumah Tangga Sekolah
d. Berperan aktif dalam kegiatan sekolah, khusus dalam pelayanan terhadap tamu sekolah.
e. Memeriksa secara rutin terhadap sarana prasarana (barang habis pakai / tidak habis pakai) serta peningkatan pemeliharaan / penyimpanan dan penggunaan.
f. Mengkoordinasikan pengawasan dengan Wali Kelas.
g. Melakukan pengamanan terhadap sarana dan prasarana sekolah.
h. Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan sekolah mengenai pemanfaatan / penggunaan serta hal-hal lain demi kemajuan sekolah.
i. Menyusun Laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan kegiatan.
11. Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan Keuangan Sekolah Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara /pemegang Kas yang terdiri dari Bendahara Rutin sekolah dan Pembantu Bendahara Komite Sekolah :
a. Bendahara Rutin / Pemegang Kas Pembantu betugas :
1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan SPM oleh Kepala Sekolah.
2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
3. Mengeluarkan / membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
4. Membayar Gaji guru dan pegawai setiap bulan
5. Menyetor / membayar Pajak (PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
6. Menutup Buku Kas Umum (BKU) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi penegeluaran dengan rapi dan teratur
9. Mengerjakan administrasi keuangan bedasarkan Kepmendagri No. 22 / 1983
10. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
11. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
b. Pembantu Bendahara / Pemegang Kas Komite Sekolah bertugas sebagai berikut :
1. Menerima uang yang bersumber dari Komite Sekolah serta membukukannya.
2. Menyimpan keuangan Komite Sekolah di Rekening Sekolah.
3. Mengeluarkan / membayar harus ada persetujuan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
4. Membayar insentif guru dan pegawai dilakukan 1 (satu) bulan sekali, yaitu kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibayar setiap akhir bulannya.
5. Menutup Buku Kas setiap jenis penerimaan dan pengeluaran setiap akhir bulan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.
6. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepada Komite Sekolah setiap 3 (tiga) bulan / triwulan.
7. Menyimpan/ menata/ mengarsipkan semua surat-surat / kwitansi / tanda bukti Pengeluaran dengan rapi dan teratur.
8. Mengerjakan administrasi keuangan berdasarkan ketentuan dan petunjuk yang baku dan berlaku umum.
9. Berkoordinasi dengan Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah dalam pengelolaan keuangan Komite Sekolah.
10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun anggaran.
12. Tata Usaha Sekolah
Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Tata Usaha Sekolah
b. Mengelola Administrasi Sekolah
c. administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
d. Administrasi Kesiswaan
e. Administrasi Kurikulum
f. Administrasi Kepegawaian
g. Administrasi Humas
h. Administrasi Ketatausahaan :
· Mengagendakan Surat masuk / keluar
· Mengetik surat
· Menggandakan surat-surat
· Mengarsipkan
· Menata penomoran surat
· Merapikan file-file surat
· Mengirim dan menerima surat-surat
i. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
j. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
k. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K di ruangan Kantor Sekolah.
l. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar